KTH SASAKA PATENGAN · PATENGAN · RANCABALI · KABUPATEN BANDUNG
PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN

Dasar Hukum
Pengelolaan Sasaka Patengan.

Pada 18 Oktober 2024, KTH Sasaka Patengan memperoleh Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan melalui SK.12400/MENLHK/10/2024. Persetujuan ini menjadi dasar bagi kelompok untuk mengelola ruang kelolanya di Desa Patengan secara lebih tertib, terarah, dan bertanggung jawab.

01 / PERSETUJUAN HKm

Persetujuan HKm
seluas ±276 hektare.

Melalui SK.12400/MENLHK/10/2024, KTH Sasaka Patengan memperoleh Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas kurang lebih 276 hektare di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Bagi kelompok, persetujuan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia memberi kepastian mengenai ruang kelola, sekaligus menjadi pijakan untuk menata kegiatan masyarakat, usaha perhutanan sosial, dan pemanfaatan potensi kawasan dengan tetap memperhatikan fungsi hutannya.

Nomor SK
SK.12400/MENLHK/10/2024
Tanggal Terbit
18 Oktober 2024
Luas Persetujuan
±276 Hektare
Skema
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Ilustrasi kawasan hutan
Ilustrasi bentang alam
02 / PERJALANAN LEGALITAS

Bukan Berawal
dari Tahun 2024.

Persetujuan HKm yang terbit pada 2024 merupakan kelanjutan dari proses pengelolaan yang telah berjalan sebelumnya melalui skema kemitraan kehutanan.

Dalam profil KTH disebutkan bahwa sebelum memperoleh Persetujuan HKm, LMDH Sasaka Patengan telah berada dalam skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) bersama KPH Bandung. Skema tersebut mencakup kawasan sekitar ±843,52 hektare.

Melalui proses transformasi kebijakan, status tersebut kemudian diarahkan menjadi Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada KTH Sasaka Patengan seluas ±276 hektare. Perubahan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan kelembagaan Sasaka, karena menandai peralihan menuju ruang kelola yang lebih jelas bagi kelompok.

03 / HKm DAN KHDPK

Memahami Posisi
HKm dan KHDPK Secara Tepat.

Luas Persetujuan HKm KTH Sasaka Patengan adalah ±276 hektare. Namun, dokumen profil juga menyebut bahwa sekitar ±27 hektare di antaranya berada pada Hutan Produksi Terbatas dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Karena itu, keduanya tidak ditempatkan sebagai satu hal yang sama. HKm merupakan skema persetujuan pengelolaan yang diterima KTH Sasaka Patengan, sedangkan KHDPK merujuk pada status kawasan pada bagian tertentu dari ruang kelola tersebut. Pemisahan ini penting agar informasi mengenai legalitas dan wilayah pengelolaan tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Peta batas resmi dan rincian spasial kawasan akan ditampilkan setelah dokumen peta atau data geospasial yang menjadi bagian dari persetujuan tersedia untuk dipublikasikan.

Persetujuan HKm ±276 Ha
Bagian yang disebut berada dalam KHDPK ±27 Ha
Lokasi Desa Patengan
Data Spasial Menunggu Peta Resmi
04 / ARTI BAGI KELOMPOK

Ruang Kelola yang Jelas,
Tanggung Jawab yang Lebih Besar.

Bagi KTH Sasaka Patengan, memperoleh persetujuan pengelolaan berarti memperoleh ruang untuk bekerja sekaligus tanggung jawab untuk menjaganya.

Di atas dasar legalitas inilah kelompok menata kegiatan agroforestri, mengembangkan usaha kopi, mendorong jasa lingkungan, serta membuka ruang pemberdayaan bagi anggota. Setiap bentuk pemanfaatan tetap diarahkan agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan fungsi kawasan hutan.